Kontak & Pengaduan

Tetap Terhubung dengan Kami untuk Informasi dan Bantuan Lebih Lanjut.

Hubungi Kami

Tata Cara Pengaduan

  1. Nasabah menyampaikan pengaduan;

  2. Administrator PT Laba Forexindo Berjangka akan mengarahkan dan membantu nasabah melalui email dan telepon untuk melakukan pengaduan pada website https://pengaduan.bappebti.go.id;

  3. Nasabah melakukan isian pengaduan secara online pada website https://pengaduan.bappebti.go.id (“Sistem Pengaduan Online Bappebti” atau “SPOB”);

  4. Nasabah membuat pengaduan yang memuat infromasi berupa data nasabah, data Pialang Berjangka dan/atau pihak terlapor, kronologis pengaduan, melengkapi dokumen pendukung berupa bukti transfer dana dan surat kuasa khusus jika pengaduan dilakukan oleh kuasa serta mengunggah pengaduan melalui SPOB;

  5. Setelah pengaduan diverifikasi dan disetujui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), maka proses penyelesaian pengaduan telah masuk dalam tahap penanganan pengaduan nasabah melalui proses musyawarah pada tingkat Pialang Berjangka;

  6. Jangka waktu penanganan pengaduan nasabah paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung setelah BAPPEBTI memberikan persetujuan diterimanya pengaduan nasabah;

  7. Seluruh laporan hasil penanganan pengaduan nasabah akan dilaporkan kepada BAPPEBTI.

Alamat:

PT. Laba Forexindo Berjangka
Lippo Thamrin, Jl. M.H. Thamrin No.20, RT.9/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, JAKARTA,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350

Email:

Sosial Media

Cooming Soon

Scroll to Top
Kami Sedang Mempersiapkan Yang Terbaik Untuk Anda

Jadi Yang Pertama Untuk Dapatkan Updatenya